Imam Bukhari Sang Perawi Hadis
Bukhara yang sekarang terletak di negara bagian
Uzbekistan dahulu merupakan pusat budaya yang penting dalam peradaban Islam
selama berabad-abad dan menjadi pusat kebudayaan di Asia Tengah pada masa
Kekhalifahan Abbasiyah, yang melahirkan banyak imam–imam ahli hadis dan ahli
fiqih. Invasi Mongolia oleh Genghis Khan pada tahun 1220 M telah menghancurkan
Bukhara. Pembunuhan besar–besaran, mushaf–mushaf al Quran dilemparkan ke parit,
sekolah, masjid, dan bangunan lainnya dibakar hingga Bukhara rata dengan
tanah. Ibnu Asir mengatakan seolah–olah
tidak pernah ada apapun sebelumnya. Sejak saat itu, Bukhara tidak pernah
bangkit lagi sebagai pusat peradaban umat Islam, walaupun penduduknya masih
mayoritas beragama Islam.
Sebelum Islam datang, penduduk Bukhara
adalah penyembah berhala / paganis, dan orang Islam pertama yang datang ke
Bukhara, menurut periwayat sejarah Islam, adalah Ubaidullah bi Ziyad yang
menjadi gubernur Daulah Umayyah untuk wilayah Khurasan pada tahun 674 M.
Bukhara adalah salah satu kota di Khurasan. Setelah Ubaidullah bin Ziyad
Kembali ke Bashrah, Muawiyah mengangkat Said bin Utsman bin Affan sebagai wali
daerah Khurasan.
Perawi hadis yang sangat termashur yaitu
Imam Bukhari lahir di Bukhara pada tanggal 13 Syawal 194 H / 21 Juli 810 M).
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah bin
Bardizbah al-Ju‘fī al Bukhari, yang
memiliki karya al-Jami al Shahih atau yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.
Ayahnya yang Bernama Isma’il adalah seorang ulama hadis yang pernah berguru
kepada Imam Malik bin Anas, Sufyan ats Tsauri, dan Hammad bin Zaid dan yang terkenal sangat menjaga kehalalan
hartanya jauh dari harta yang syubhat dan berkata menjelang wafatnya:
“Aku tidak mengetahui satu dirham pun
dari hartaku yang berasal dari perkara syubhat.”
Ibunya adalah wanita salehah dan sangat
berperan dalam pendidikan dan spiritualitas Imam al Bukhari. ." Tentu anak
yang ditumbuhkan dari harta yang bersih dari perkara haram atau syubhat akan
lebih baik dan mudah dididik kepada yang baik. Sehingga sejak wafatnya sang
ayah, Al-Bukhari hidup sebagai anak yatim dalam dekapan kasih sayang ibunya.
Imam Bukhari dinisbatkan kepada kabilah Ju‘fī
karena kakeknya masuk Islam melalui mereka, dan dinisbatkan kepada Bukhara,
kota kelahirannya.
Sejak usia sangat muda, beliau
menunjukkan kecerdasan luar biasa dan mempunyai ketajaman ingatan dan hafalan
melebihi orang lain. Pada umur sekitar 10 tahun dia selalu datang ke
Majlisnya ad Dakhili seorang ulama ahli Hadis, yang setahun kemudian dia mulai
menghafal hadis–hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan mulai
berani mengoreksi kesalahan guru–gurunya yang keliru menyebutkan periwayatan
hadis. Dalam usia 16 tahun, dia telah menghafal hadis–hadis yang terdapat dalam
kitab karangan Ibnu Mubarak dan karangan Waki’ al Jarrah.
Dikisahkan bahwa ia pernah kehilangan
penglihatan, namun penglihatannya kembali pulih berkat doa ibunya. Usia
kanak-kanak Muhammad bin Ismail telah berlalu dengan agenda belajar yang amat
padat. Kesibukannya di masa kanak–kanak dalam menghafal dan memahami ilmu,
mengantarkannya kepada masa remaja yang cemerlang dan menakjubkan.
Di awal usianya yang ke delapan belas,
al-Bukhari diajak ibunya bersama kakaknya bernama Ahmad bin Ismail berangkat ke
Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Sesampainya di Mekah, Al-Bukhari mendapati
kota Mekah penuh dengan ulama Ahli Hadis yang membuka halaqah–halaqah ilmu,
yang semakin menggembirakannya. Karena itu, setelah selesai pelaksanaan ibadah
haji, dia tetap tinggal di Mekah sementara kakak kandungnya kembali ke Bukhara
bersama ibunya.
Al Bukhari berguru pada 1080 orang ahli
dalam bidang ilmu hadis. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap tentang
hadis dan orang–orang yang meriwayatkannya, al Bukhari melawatkan ke Syam
(Suriah), Mesir, Aljazair, Hijaz (Mekah dan Madinah), Kufah dan Baghdad. Dari
berguru itu didapatkannya 600.000 hadis, 300.000 hadis yang dihafalnya. Dari
300.000 hadis yang dihafalnya, 200.000 hadis yang tidak sahih, dan 100.000
hadis yang sahih. Dipilihnya 7.275 hadis shahih dalam satu kitab dengan judul
Al-Jami'us Shahih al Musnad min Haditsi Rasulillah wa Sunani wa Ayyamihi yang
kemudian terkenal dengan nama kitab Shahih Al Bukhari, yang disusun selama 16
tahun. Kitab ini mendapatkan pujian dari
negeri–negeri Islam.
Karya–karya Imam al Bukhari dalam bidang
hadis terus mengalir dan beredar di dunia Islam, dan diakui keilmuannya oleh
para guru dan ulama lainnya. Al Imam al Hafidh Abil Hajjaj Yusuf bin al Mizzi
meriwayatkan dalam kitabnya yang berjudul Tahdzibul Kamal fi Asma'ir Rijal
beberapa riwayat pujian para ulama Ahli hadis dan sanjungan mereka terhadap
Muhammad bin Ismail al Bukhari. Di antara beberapa riwayat itu antara lain
ialah pernyataan al Imam Mahmud bin an Nadhir Abu Sahl Asy Syafi'i yang
menyatakan:
"Aku masuk ke berbagai negeri yaitu
Basrah, Syam, Hijaz dan Kufah. Aku melihat di berbagai negeri tersebut bahwa
para ulamanya bila menyebutkan Muhammad bin Ismail Al-Bukhari selalu mereka
lebih mengutamakannya daripada diri–diri mereka."
Majelis–majelis ilmu Imam al Bukhari
selalu dipenuhi ribuan para penuntut ilmu. Jika beliau memasuki suatu negeri,
puluhan ribu bahkan ratusan ribu kaum Muslimin menyambutnya di perbatasan kota,
karena beberapa hari sebelum kedatangan beliau, telah tersebar berita akan
datangnya Imam Ahli Hadis, sehingga kaum Muslimin pun berjejal-jejal berdiri di
pinggir jalan yang akan dilewati beliau hanya untuk sekedar melihat wajah
beliau atau kalau bernasib baik, dapat bersalaman dengan beliau.
Imam
Muhammad bin Abi Hatim meriwayatkan bahwa Hasyid bin Ismail dan seorang lagi
(tidak disebutkan namanya), keduanya menceritakan:
"Para ulama Ahli Hadis di Bashrah
di jaman al–Bukhari masih hidup merasa lebih rendah pengetahuannya dalam hadis
dibanding Imam al–Bukhari, padahal beliau ini masih muda belia. Suatu hari
ketika beliau berjalan di kota Bashrah, beliau dikerumuni para penuntut ilmu.
Akhirnya beliau dipaksa duduk di pinggir jalan dan dikerumuni ribuan orang yang
menanyakan kepada beliau berbagai masalah agama. Padahal wajah beliau masih
belum tumbuh rambut pada dagunya dan juga belum tumbuh kumis."
Suatu hari, Imam al Bukhari mengunjungi
kota Nasaibur yang termasuk salah satu pusat ilmu sunnah yang di sana terdapat
gurunya, seorang Ahli Hadits yang bernama Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli. Imam
Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli mengumumkan secara khusus di majelis ilmunya
dengan menyatakan: "Barangsiapa ingin menyambut Muhammad bin Ismail besok,
silakan menyambutnya karena aku akan menyambutnya." Maka masyarakat luas
pun bergerak mengadakan persiapan untuk menyambut kedatangan Imam besar Ahli
Hadits di kota mereka. Imam Muslim bin al Hajjaj menceritakan: "Ketika
Muhammad bin Ismail datang ke Naisabur, semua pejabat pemerintah dan semua
ulama menyambutnya di batas negeri."
Di hari ketiga kunjungan Imam al Bukhari
ke Naisabur, terjadilah peristiwa yang amat disesalkan. Diceritakan oleh Ahmad
bin Adi peristiwa itu terjadi sebagai berikut:Telah menceritakan kepadaku
sekelompok ulama bahwa ketika Muhammad bin Ismail sampai ke negeri Naisabur dan
orang-orang pun berkumpul mengerumuninya, maka timbullah kedengkian padanya
dari sebagian ulama yang ada pada waktu itu. Sehingga mulailah diberitakan
kepada para ulama Ahli hadits bahwa Muhammad bin Ismail berpendapat bahwa lafadh
beliau ketika membaca Al-Qur'an adalah makhluk.
Pada suatu majelis ilmu, ada seseorang
berdiri dan bertanya kepada beliau:
"Wahai Abu
Abdillah (yakni Al-Bukhari), apa pendapatmu tentang orang yang menyatakan bahwa
lafadhku ketika membaca al Qur'an adalah makhluk? Apakah memang demikian atau
lafadh orang yang membaca al Qur'an itu bukan makhluk?"
Mendengar pertanyaan itu, Imam al Bukhari
berpaling karena tidak mau menjawabnya. Tetapi si penanya mengulang-ulang terus
pertanyaannya hingga sampai ketiga kalinya seraya memohon dengan sangat agar
beliau menjawabnya. Al-Bukhari pun akhirnya menjawab dengan mengatakan:
"Al Qur'an
kalamullah (perkataan Allah) dan bukan makhluk. Sedangkan perbuatan hamba Allah
adalah makhluk, dan menguji orang dalam masalah ini adalah perbuatan bid'ah."
Dengan jawaban beliau ini, si penanya
membikin ricuh di majelis dan mengatakan tentang al Bukhari: "Dia telah
menyatakan bahwa lafadhku ketika membaca al Qur'an adalah makhluk." Akibatnya
orang-orang di majelis itu menjadi ricuh dan mereka pun segera membubarkan diri
dari majelis itu dan meninggalkan beliau sendirian. Sejak itu al Bukhari duduk
di tempat tinggalnya dan orang-orang pun tidak lagi mau datang kepada beliau.
Al-Khatib Al-Baghdadi meriwayatkan dari
Ahmad bin Muhammad bin Ghalib dengan sanadnya dari Muhammad bin Khasynam
menceritakan: "Setelah orang meninggalkan Al-Bukhari, orang–orang yang
meninggalkan beliau itu sempat datang kepada beliau dan mengatakan: "Engkau
mencabut pernyataanmu agar kami kembali belajar di majelismu." Beliau
menjawab: "saya tidak akan mencabut pernyataan saya kecuali jika mereka
yang meninggalkanku menunjukkan hujjah (argumentasi) yang lebih kuat dari
hujjahku."
Kata Muhammad bin Khasynam: "Sungguh
aku amat kagum dengan tegarnya dan kokohnya Al-Bukhari dalam berpegang dengan
pendirian."
Kaum Muslimin di Naisabur gempar dengan
kejadian ini dan fitnah melibatkan pula al Imam Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli
sehingga beliau menyatakan di majelis ilmu beliau yang kini telah ramai kembali
setelah orang meninggalkan majelis al Bukhari: "Ketahuilah,
sesungguhnya siapa saja yang masih mendatangi majelis al Bukhari, dilarang
datang ke majelis kita ini. Karena orang-orang di Baghdad telah memberitakan
melalui surat kepada kami bahwa orang ini (yakni al Bukhari) mengatakan bahwa
lafadhku ketika membaca al Qur'an adalah makhluk. Kata mereka yang ada di
Baghdad bahwa al Bukhari telah dinasehati untuk jangan berkata demikian, tetapi
dia terus mengatakan demikian. Karena itu, jangan ada yang mendekatinya dan
barangsiapa mendekatinya maka janganlah mendekati kami."
Al Imam Adz Dzuhli menegaskan: "Al
Qur'an adalah kalamullah (yakni firman Allah) dan bukan makhluk dari segala
sisinya dan dari segala keadaan. Maka barangsiapa yang berpegang dengan prinsip
ini, sungguh dia tidak ada keperluan lagi untuk berbicara tentang lafadhnya
ketika membaca al Qur'an atau omongan yang serupa ini tentang al Qur'an.”
Barangsiapa yang menyatakan bahwa al
Qur'an itu makhluk, maka sungguh dia telah kafir dan keluar dari iman, dan
harus dipisahkan dari istrinya serta dituntut untuk taubat dari ucapan yang
demikian. Jika mau bertaubat maka diterima taubatnya, tetapi jika tidak mau
bertaubat, harus dipenggal lehernya dan hartanya menjadi rampasan Muslimin
serta tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin. Dan barangsiapa yang
bersikap abstain dengan tidak menyatakan al Qur'an sebagai makhluk dan tidak
pula menyatakan al Qur'an bukan makhluk, maka sungguh dia telah menyerupai orang-orang
kafir. Barangsiapa yang menyatakan "lafadhku ketika membaca al Qur'an
adalah makhluk", maka sungguh dia adalah Ahli Bid'ah (yakni orang yang
sesat). Tidak boleh duduk bercengkrama dengannya dan tidak boleh diajak bicara.
Oleh karena itu, barangsiapa setelah penjelasan ini masih saja mendatangi
tempatnya al Bukhari, maka curigailah ia karena tidaklah ada orang yang tetap
duduk di majelisnya kecuali dia semadzhab dengannya dalam kesesatannya."
Dengan pernyataan Adz Dzuhli seperti ini,
berdirilah dari majelis itu Imam Muslim bin Hajjaj dan Ahmad bin Salamah.
Bahkan Imam Muslim mengirimkan kembali kepada Adz Dzuhli seluruh catatan
riwayat hadis yang didapatkannya dari Imam Adz Dzuhli, sehingga dalam Shahih
Muslim tidak ada riwayat Adz Dzuhli dari berbagai sanad yang ada padanya.
Sikap Imam Muslim bin Hajjaj dan Ahmad
bin Salamah yang seperti itu menyebabkan Adz Dzuhli semakin marah sehingga
beliau pun menyatakan: "Orang ini (yakni al Bukhari) tidak boleh bertempat
tinggal di negeri ini bersama aku."
Kemarahan Adz-Dzuhli sangat mengusik
perasaan Ahmad bin Salamah, salah seorang pembela Imam al Bukhari. “Wahai Abu
‘Abdillah, orang ini sangat berpengaruh di Khurasan, terutama di kota Naisabur.
Ia telah berbicara terlalu jauh tentang masalah ini hingga tidak seorang pun
dari kami mampu menasihatinya. Bagaimana pendapatmu?” Imam al-Bukhari memahami
kegelisahan muridnya itu. Dengan penuh kelembutan, beliau memegang jenggot
Ahmad bin Salamah lalu membaca Surah Ghafir ayat 44, yang artinya: ‘Dan aku
serahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
hamba-hamba-Nya.’ Setelah itu beliau menunduk dan berdoa, “Ya Allah, Engkau
mengetahui bahwa aku tinggal di Naisabur bukan dengan niat buruk dan tidak pula
untuk mencari kedudukan. Engkau juga tahu bahwa aku tidak memiliki ambisi untuk
memimpin. Aku terpaksa kembali ke negeriku karena para penentang telah
menguasai keadaan. Orang ini memusuhiku semata-mata karena hasad terhadap ilmu
yang Engkau karuniakan kepadaku.” Wajah beliau tampak sendu, menyimpan kekecewaan
yang mendalam. Dengan tatapan mantap kepada Ahmad bin Salamah, beliau berkata,
“Wahai Ahmad, aku akan meninggalkan Naisabur besok agar kalian terbebas dari
masalah akibat ucapan orang itu.” Setelah itu, Imam al Bukhari mulai berkemas
untuk kembali ke Bukhara.
Rencana kepulangan Imam al-Bukhari
disampaikan oleh Ahmad bin Salamah kepada kaum Muslimin di Naisabur. Namun,
tidak seorang pun datang untuk mengantarnya hingga ke batas kota. Akhirnya,
Imam al-Bukhari hanya diantar oleh Ahmad bin Salamah dan kemudian melanjutkan
perjalanan seorang diri melalui jalur darat yang panjang menuju Bukhara.
Sesampainya kabar di Bukhara bahwa Imam
Muhammad bin Ismail al-Bukhari akan kembali, penduduk kota menyambutnya dengan
penuh kegembiraan. Namun, kegembiraan itu tidak berlangsung lama. Beberapa hari
kemudian, para ahli fikih mulai merasa resah melihat perubahan dalam praktik
ibadah masyarakat Bukhara yang sebelumnya mengikuti mazhab Hanafi. Imam
al-Bukhari mengajarkan hadis berdasarkan pemahaman Ahlul Hadis, tanpa terikat
pada mazhab tertentu. Perlahan, masyarakat mulai meneladani ajaran Ahlul Hadis,
bukan lagi praktik mazhab Hanafi. Salah seorang tokoh fikih setempat, Huraits
bin Abi Wuraiqa’, berkata, “Orang ini adalah pengacau. Ia akan merusak
kehidupan keagamaan di kota ini. Muhammad bin Yahya telah mengusirnya dari
Naisabur, padahal ia adalah imam Ahlul Hadis.”
Karena itu, Huraits dan para pendukungnya
berusaha mempengaruhi gubernur Bukhara, Khalid bin Ahmad as-Sadusi adz-Dzuhli,
agar mengusir Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari dari kota tersebut.
Gubernur Khalid pernah meminta al Bukhari
untuk datang ke istananya untuk mengajarkan kitab At Tarikh dan Shahih al
Bukhari bagi anak–anaknya. Tetapi Imam al Bukhari menolak permintaan gubernur
tersebut dengan mengatakan:
"Aku tidak
akan menghinakan ilmu ini dan aku tidak akan membawa ilmu ini dari pintu ke
pintu. Karena itu jila Anda memerlukan ilmu ini, maka hendaknya Anda datang
saja ke masjidku, atau ke rumahku. Bila sikapku yang demikian ini tidak
menyenangkanmu, engkau adalah penguasa. Silakan engkau melarang aku untuk
membuka majelis ilmu ini agar aku punya alasan di sisi Allah di hari kiamat
bahwa aku tidaklah menyembunyikan ilmu (tetapi dilarang oleh penguasa untuk
menyampaikannya)."
Mendengar jawaban dari Imam al Bukhari,
gubernur Khalid sangat kecewa. Huraits dan gubernur Khalid bersepakat membuat
rencana untuk mengusir Muhammad bin Ismail dari Bukhara. Apalagi telah datang
surat dari Imam Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli dari Naisabur kepada gubernur
Khalid bin Ahmad As Sadusi Adz Dzuhli di Bukhara yang memberitakan bahwa al
Bukhari telah menampakkan sikap menyelisihi sunnah Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam.
Upaya pengusiran terhadap Imam al-Bukhari
dilakukan dengan membacakan surat dari Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli di hadapan
penduduk Bukhara. Dalam surat tersebut, ia menuduh Imam Muhammad bin Ismail
al-Bukhari telah melakukan bid‘ah karena mengatakan, “lafaz bacaanku
terhadap Al-Qur’an adalah makhluk.” Namun, setelah surat itu dibacakan,
mayoritas penduduk Bukhara tidak menghiraukan tuduhan tersebut dan tetap
memuliakan Imam al-Bukhari.
Meskipun demikian, gubernur Bukhara,
Khalid, akhirnya tetap mengusir Imam al-Bukhari secara paksa. Pengusiran ini
sangat mengecewakan beliau. Sebelum meninggalkan Bukhara, Imam al-Bukhari
sempat mendoakan kebinasaan bagi orang-orang yang terlibat langsung dalam
pengusiran tersebut. Ibrahim bin Ma‘qil an-Nasafi menceritakan, “Aku melihat
Muhammad bin Ismail pada hari beliau diusir dari Bukhara. Aku mendekatinya dan
bertanya, ‘Wahai Abu ‘Abdillah, bagaimana perasaanmu atas pengusiran ini?’
Beliau menjawab, ‘Aku tidak peduli selama agamaku selamat.’”
Imam al-Bukhari meninggalkan Bukhara
dengan hati yang penuh kekecewaan, sementara penduduk kota melepas kepergiannya
dengan kesedihan yang mendalam. Beliau menuju desa Bikanda, kemudian
melanjutkan perjalanan ke desa Khartank, yang berada di wilayah Samarkand. Di
desa inilah beliau jatuh sakit dan dirawat di rumah salah seorang kerabatnya.
Dalam keadaan hati yang terluka dan tubuh
yang telah renta pada usia 62 tahun, Imam al Bukhari berdoa, “Ya Allah, bumi
ini terasa sempit bagiku. Maka ambillah aku ke sisi-Mu.” Tidak lama setelah doa
itu dipanjatkan, beliau menghembuskan napas terakhirnya di desa Khartank,
wilayah Samarkand, pada malam Sabtu, bertepatan dengan malam Idul Fitri, 1
Syawal 256 H.
Menjelang wafatnya, Imam al-Bukhari
berwasiat agar jenazahnya dikafani dengan tiga lapis kain kafan berwarna putih,
tanpa imamah (ikat kepala) dan tanpa baju. Wasiat tersebut dilaksanakan
sepenuhnya oleh para kerabat yang merawat jenazah beliau. Imam al Bukhari
kemudian dimakamkan pada hari Idul Fitri, 1 Syawal 256 H, setelah salat Zuhur.
Adapun gubernur Bukhara, Khalid bin Ahmad
adz-Dzuhli, akhirnya menuai akibat dari kezaliman yang dilakukannya. Khalifah
al-Mu‘tamid mencopotnya dari jabatan karena tuduhan keterlibatannya dalam
pemberontakan Ya‘qub bin al-Laits terhadap Khilafah. Khalid bin Ahmad kemudian
dipenjarakan di Baghdad hingga wafat di dalam penjara pada tahun 269 H.
Sementara itu, Huraits bin Abi Wuraqa’ ditimpa musibah pada anak–anaknya akibat
perbuatan tidak senonoh yang mereka lakukan. Setelah wafatnya Imam al Bukhari,
para penentangnya pun menyesali sikap mereka, bahkan sebagian di antara mereka
sempat mendatangi makam beliau.
Setelah itu, orang-orang mulai berani
menyebarkan pembelaan terhadap Imam al Bukhari dan meluruskan berbagai tuduhan
yang diarahkan kepadanya. Selama ini, pembelaan tersebut tenggelam dalam
hiruk–pikuk fitnah dan tuduhan keji. Namun Allah Maha Adil terhadap
hamba-hamba-Nya.
Muhammad bin Nashir al Marwazi
meriwayatkan bahwa Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari berkata, “Barang siapa mengatakan bahwa aku berpendapat bahwa
lafaz bacaanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk, maka sungguh ia telah
berdusta. Aku tidak pernah mengatakan demikian.”
Abu ‘Amr Ahmad bin Nashir an Naisaburi al
Khaffaf juga bersaksi bahwa Imam al Bukhari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Amr, hafalkan baik-baik ucapanku ini. Siapa
pun yang menyangka bahwa aku berpendapat lafazku terhadap Al-Qur’an adalah
makhluk—baik dia penduduk Naisabur, Qumis, Ray, Hamadan, Hulwan, Baghdad,
Kufah, Basrah, Makkah, maupun Madinah—maka ketahuilah bahwa ia adalah pendusta.
Aku tidak pernah mengatakan demikian. Yang aku katakan hanyalah bahwa seluruh
perbuatan hamba Allah adalah makhluk.”
Yahya bin Sa‘id meriwayatkan bahwa Imam
al Bukhari berkata, “Gerak–gerik hamba Allah,
suara mereka, perbuatan mereka, dan tulisan mereka adalah makhluk. Adapun
Al-Qur’an yang dibaca dengan suara, yang ditulis di lembaran-lembaran mushaf,
dan yang dihafal di dalam dada para penghafalnya, semuanya adalah kalamullah
dan bukan makhluk.”
Ghunjar meriwayatkan dengan sanadnya
hingga al-Firabri, bahwa Imam al-Bukhari berkata, “Al-Qur’an
adalah kalamullah dan bukan makhluk. Barang siapa mengatakan bahwa Al-Qur’an
itu makhluk, maka sungguh ia telah kafir.” Bahkan, Imam al-Bukhari
menulis sebuah kitab khusus tentang masalah ini berjudul Khalq Af‘āl al-‘Ibād, di mana beliau
menjelaskan pendiriannya secara jelas, terperinci, dan ilmiah.