Keberanian Sejati

adalah ketika kita melampaui batasan ruang dan waktu, menembus dimensi-dimensi yang tersembunyi — dari masa lalu yang membentuk akar kita, masa kini yang kita jalani, hingga masa depan yang penuh misteri dan harapan.

15 Desember 2025

Imam Bukhari Sang Perawi Hadis

 

Bukhara yang sekarang terletak di negara bagian Uzbekistan dahulu merupakan pusat budaya yang penting dalam peradaban Islam selama berabad-abad dan menjadi pusat kebudayaan di Asia Tengah pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, yang melahirkan banyak imam–imam ahli hadis dan ahli fiqih. Invasi Mongolia oleh Genghis Khan pada tahun 1220 M telah menghancurkan Bukhara. Pembunuhan besar–besaran, mushaf–mushaf al Quran dilemparkan ke parit, sekolah, masjid, dan bangunan lainnya dibakar hingga Bukhara rata dengan tanah.  Ibnu Asir mengatakan seolah–olah tidak pernah ada apapun sebelumnya. Sejak saat itu, Bukhara tidak pernah bangkit lagi sebagai pusat peradaban umat Islam, walaupun penduduknya masih mayoritas beragama Islam.

Sebelum Islam datang, penduduk Bukhara adalah penyembah berhala / paganis, dan orang Islam pertama yang datang ke Bukhara, menurut periwayat sejarah Islam, adalah Ubaidullah bi Ziyad yang menjadi gubernur Daulah Umayyah untuk wilayah Khurasan pada tahun 674 M. Bukhara adalah salah satu kota di Khurasan. Setelah Ubaidullah bin Ziyad Kembali ke Bashrah, Muawiyah mengangkat Said bin Utsman bin Affan sebagai wali daerah Khurasan.

Perawi hadis yang sangat termashur yaitu Imam Bukhari lahir di Bukhara pada tanggal 13 Syawal 194 H / 21 Juli 810 M). Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah bin Bardizbah al-Ju‘fī al Bukhari, yang memiliki karya al-Jami al Shahih atau yang dikenal sebagai Shahih Bukhari. Ayahnya yang Bernama Isma’il adalah seorang ulama hadis yang pernah berguru kepada Imam Malik bin Anas, Sufyan ats Tsauri, dan Hammad bin Zaid dan  yang terkenal sangat menjaga kehalalan hartanya jauh dari harta yang syubhat dan berkata menjelang wafatnya:

“Aku tidak mengetahui satu dirham pun dari hartaku yang berasal dari perkara syubhat.”

Ibunya adalah wanita salehah dan sangat berperan dalam pendidikan dan spiritualitas Imam al Bukhari. ." Tentu anak yang ditumbuhkan dari harta yang bersih dari perkara haram atau syubhat akan lebih baik dan mudah dididik kepada yang baik. Sehingga sejak wafatnya sang ayah, Al-Bukhari hidup sebagai anak yatim dalam dekapan kasih sayang ibunya.

Imam Bukhari dinisbatkan kepada kabilah Ju‘fī karena kakeknya masuk Islam melalui mereka, dan dinisbatkan kepada Bukhara, kota kelahirannya.

Sejak usia sangat muda, beliau menunjukkan kecerdasan luar biasa dan mempunyai ketajaman ingatan dan hafalan melebihi orang lain. Pada umur sekitar 10 tahun dia selalu datang ke Majlisnya ad Dakhili seorang ulama ahli Hadis, yang setahun kemudian dia mulai menghafal hadis–hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan mulai berani mengoreksi kesalahan guru–gurunya yang keliru menyebutkan periwayatan hadis. Dalam usia 16 tahun, dia telah menghafal hadis–hadis yang terdapat dalam kitab karangan Ibnu Mubarak dan karangan Waki’ al Jarrah.

Dikisahkan bahwa ia pernah kehilangan penglihatan, namun penglihatannya kembali pulih berkat doa ibunya. Usia kanak-kanak Muhammad bin Ismail telah berlalu dengan agenda belajar yang amat padat. Kesibukannya di masa kanak–kanak dalam menghafal dan memahami ilmu, mengantarkannya kepada masa remaja yang cemerlang dan menakjubkan.

Di awal usianya yang ke delapan belas, al-Bukhari diajak ibunya bersama kakaknya bernama Ahmad bin Ismail berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Sesampainya di Mekah, Al-Bukhari mendapati kota Mekah penuh dengan ulama Ahli Hadis yang membuka halaqah–halaqah ilmu, yang semakin menggembirakannya. Karena itu, setelah selesai pelaksanaan ibadah haji, dia tetap tinggal di Mekah sementara kakak kandungnya kembali ke Bukhara bersama ibunya.

Al Bukhari berguru pada 1080 orang ahli dalam bidang ilmu hadis. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap tentang hadis dan orang–orang yang meriwayatkannya, al Bukhari melawatkan ke Syam (Suriah), Mesir, Aljazair, Hijaz (Mekah dan Madinah), Kufah dan Baghdad. Dari berguru itu didapatkannya 600.000 hadis, 300.000 hadis yang dihafalnya. Dari 300.000 hadis yang dihafalnya, 200.000 hadis yang tidak sahih, dan 100.000 hadis yang sahih. Dipilihnya 7.275 hadis shahih dalam satu kitab dengan judul Al-Jami'us Shahih al Musnad min Haditsi Rasulillah wa Sunani wa Ayyamihi yang kemudian terkenal dengan nama kitab Shahih Al Bukhari, yang disusun selama 16 tahun. Kitab ini mendapatkan pujian dari  negeri–negeri Islam.

Karya–karya Imam al Bukhari dalam bidang hadis terus mengalir dan beredar di dunia Islam, dan diakui keilmuannya oleh para guru dan ulama lainnya. Al Imam al Hafidh Abil Hajjaj Yusuf bin al Mizzi meriwayatkan dalam kitabnya yang berjudul Tahdzibul Kamal fi Asma'ir Rijal beberapa riwayat pujian para ulama Ahli hadis dan sanjungan mereka terhadap Muhammad bin Ismail al Bukhari. Di antara beberapa riwayat itu antara lain ialah pernyataan al Imam Mahmud bin an Nadhir Abu Sahl Asy Syafi'i yang menyatakan:

 "Aku masuk ke berbagai negeri yaitu Basrah, Syam, Hijaz dan Kufah. Aku melihat di berbagai negeri tersebut bahwa para ulamanya bila menyebutkan Muhammad bin Ismail Al-Bukhari selalu mereka lebih mengutamakannya daripada diri–diri mereka."

Majelis–majelis ilmu Imam al Bukhari selalu dipenuhi ribuan para penuntut ilmu. Jika beliau memasuki suatu negeri, puluhan ribu bahkan ratusan ribu kaum Muslimin menyambutnya di perbatasan kota, karena beberapa hari sebelum kedatangan beliau, telah tersebar berita akan datangnya Imam Ahli Hadis, sehingga kaum Muslimin pun berjejal-jejal berdiri di pinggir jalan yang akan dilewati beliau hanya untuk sekedar melihat wajah beliau atau kalau bernasib baik, dapat bersalaman dengan beliau.

Imam Muhammad bin Abi Hatim meriwayatkan bahwa Hasyid bin Ismail dan seorang lagi (tidak disebutkan namanya), keduanya menceritakan:

"Para ulama Ahli Hadis di Bashrah di jaman al–Bukhari masih hidup merasa lebih rendah pengetahuannya dalam hadis dibanding Imam al–Bukhari, padahal beliau ini masih muda belia. Suatu hari ketika beliau berjalan di kota Bashrah, beliau dikerumuni para penuntut ilmu. Akhirnya beliau dipaksa duduk di pinggir jalan dan dikerumuni ribuan orang yang menanyakan kepada beliau berbagai masalah agama. Padahal wajah beliau masih belum tumbuh rambut pada dagunya dan juga belum tumbuh kumis."

Suatu hari, Imam al Bukhari mengunjungi kota Nasaibur yang termasuk salah satu pusat ilmu sunnah yang di sana terdapat gurunya, seorang Ahli Hadits yang bernama Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli. Imam Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli mengumumkan secara khusus di majelis ilmunya dengan menyatakan: "Barangsiapa ingin menyambut Muhammad bin Ismail besok, silakan menyambutnya karena aku akan menyambutnya." Maka masyarakat luas pun bergerak mengadakan persiapan untuk menyambut kedatangan Imam besar Ahli Hadits di kota mereka. Imam Muslim bin al Hajjaj menceritakan: "Ketika Muhammad bin Ismail datang ke Naisabur, semua pejabat pemerintah dan semua ulama menyambutnya di batas negeri."

Di hari ketiga kunjungan Imam al Bukhari ke Naisabur, terjadilah peristiwa yang amat disesalkan. Diceritakan oleh Ahmad bin Adi peristiwa itu terjadi sebagai berikut:Telah menceritakan kepadaku sekelompok ulama bahwa ketika Muhammad bin Ismail sampai ke negeri Naisabur dan orang-orang pun berkumpul mengerumuninya, maka timbullah kedengkian padanya dari sebagian ulama yang ada pada waktu itu. Sehingga mulailah diberitakan kepada para ulama Ahli hadits bahwa Muhammad bin Ismail berpendapat bahwa lafadh beliau ketika membaca Al-Qur'an adalah makhluk.

Pada suatu majelis ilmu, ada seseorang berdiri dan bertanya kepada beliau:

"Wahai Abu Abdillah (yakni Al-Bukhari), apa pendapatmu tentang orang yang menyatakan bahwa lafadhku ketika membaca al Qur'an adalah makhluk? Apakah memang demikian atau lafadh orang yang membaca al Qur'an itu bukan makhluk?"

Mendengar pertanyaan itu, Imam al Bukhari berpaling karena tidak mau menjawabnya. Tetapi si penanya mengulang-ulang terus pertanyaannya hingga sampai ketiga kalinya seraya memohon dengan sangat agar beliau menjawabnya. Al-Bukhari pun akhirnya menjawab dengan mengatakan:

"Al Qur'an kalamullah (perkataan Allah) dan bukan makhluk. Sedangkan perbuatan hamba Allah adalah makhluk, dan menguji orang dalam masalah ini adalah perbuatan bid'ah."

Dengan jawaban beliau ini, si penanya membikin ricuh di majelis dan mengatakan tentang al Bukhari: "Dia telah menyatakan bahwa lafadhku ketika membaca al Qur'an adalah makhluk." Akibatnya orang-orang di majelis itu menjadi ricuh dan mereka pun segera membubarkan diri dari majelis itu dan meninggalkan beliau sendirian. Sejak itu al Bukhari duduk di tempat tinggalnya dan orang-orang pun tidak lagi mau datang kepada beliau.

Al-Khatib Al-Baghdadi meriwayatkan dari Ahmad bin Muhammad bin Ghalib dengan sanadnya dari Muhammad bin Khasynam menceritakan: "Setelah orang meninggalkan Al-Bukhari, orang–orang yang meninggalkan beliau itu sempat datang kepada beliau dan mengatakan: "Engkau mencabut pernyataanmu agar kami kembali belajar di majelismu." Beliau menjawab: "saya tidak akan mencabut pernyataan saya kecuali jika mereka yang meninggalkanku menunjukkan hujjah (argumentasi) yang lebih kuat dari hujjahku."

Kata Muhammad bin Khasynam: "Sungguh aku amat kagum dengan tegarnya dan kokohnya Al-Bukhari dalam berpegang dengan pendirian."

Kaum Muslimin di Naisabur gempar dengan kejadian ini dan fitnah melibatkan pula al Imam Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli sehingga beliau menyatakan di majelis ilmu beliau yang kini telah ramai kembali setelah orang meninggalkan majelis al Bukhari: "Ketahuilah, sesungguhnya siapa saja yang masih mendatangi majelis al Bukhari, dilarang datang ke majelis kita ini. Karena orang-orang di Baghdad telah memberitakan melalui surat kepada kami bahwa orang ini (yakni al Bukhari) mengatakan bahwa lafadhku ketika membaca al Qur'an adalah makhluk. Kata mereka yang ada di Baghdad bahwa al Bukhari telah dinasehati untuk jangan berkata demikian, tetapi dia terus mengatakan demikian. Karena itu, jangan ada yang mendekatinya dan barangsiapa mendekatinya maka janganlah mendekati kami."

Al Imam Adz Dzuhli menegaskan: "Al Qur'an adalah kalamullah (yakni firman Allah) dan bukan makhluk dari segala sisinya dan dari segala keadaan. Maka barangsiapa yang berpegang dengan prinsip ini, sungguh dia tidak ada keperluan lagi untuk berbicara tentang lafadhnya ketika membaca al Qur'an atau omongan yang serupa ini tentang al Qur'an.”

Barangsiapa yang menyatakan bahwa al Qur'an itu makhluk, maka sungguh dia telah kafir dan keluar dari iman, dan harus dipisahkan dari istrinya serta dituntut untuk taubat dari ucapan yang demikian. Jika mau bertaubat maka diterima taubatnya, tetapi jika tidak mau bertaubat, harus dipenggal lehernya dan hartanya menjadi rampasan Muslimin serta tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin. Dan barangsiapa yang bersikap abstain dengan tidak menyatakan al Qur'an sebagai makhluk dan tidak pula menyatakan al Qur'an bukan makhluk, maka sungguh dia telah menyerupai orang-orang kafir. Barangsiapa yang menyatakan "lafadhku ketika membaca al Qur'an adalah makhluk", maka sungguh dia adalah Ahli Bid'ah (yakni orang yang sesat). Tidak boleh duduk bercengkrama dengannya dan tidak boleh diajak bicara. Oleh karena itu, barangsiapa setelah penjelasan ini masih saja mendatangi tempatnya al Bukhari, maka curigailah ia karena tidaklah ada orang yang tetap duduk di majelisnya kecuali dia semadzhab dengannya dalam kesesatannya."

Dengan pernyataan Adz Dzuhli seperti ini, berdirilah dari majelis itu Imam Muslim bin Hajjaj dan Ahmad bin Salamah. Bahkan Imam Muslim mengirimkan kembali kepada Adz Dzuhli seluruh catatan riwayat hadis yang didapatkannya dari Imam Adz Dzuhli, sehingga dalam Shahih Muslim tidak ada riwayat Adz Dzuhli dari berbagai sanad yang ada padanya.

Sikap Imam Muslim bin Hajjaj dan Ahmad bin Salamah yang seperti itu menyebabkan Adz Dzuhli semakin marah sehingga beliau pun menyatakan: "Orang ini (yakni al Bukhari) tidak boleh bertempat tinggal di negeri ini bersama aku."

Kemarahan Adz-Dzuhli sangat mengusik perasaan Ahmad bin Salamah, salah seorang pembela Imam al Bukhari. “Wahai Abu ‘Abdillah, orang ini sangat berpengaruh di Khurasan, terutama di kota Naisabur. Ia telah berbicara terlalu jauh tentang masalah ini hingga tidak seorang pun dari kami mampu menasihatinya. Bagaimana pendapatmu?” Imam al-Bukhari memahami kegelisahan muridnya itu. Dengan penuh kelembutan, beliau memegang jenggot Ahmad bin Salamah lalu membaca Surah Ghafir ayat 44, yang artinya: ‘Dan aku serahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.’ Setelah itu beliau menunduk dan berdoa, “Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa aku tinggal di Naisabur bukan dengan niat buruk dan tidak pula untuk mencari kedudukan. Engkau juga tahu bahwa aku tidak memiliki ambisi untuk memimpin. Aku terpaksa kembali ke negeriku karena para penentang telah menguasai keadaan. Orang ini memusuhiku semata-mata karena hasad terhadap ilmu yang Engkau karuniakan kepadaku.” Wajah beliau tampak sendu, menyimpan kekecewaan yang mendalam. Dengan tatapan mantap kepada Ahmad bin Salamah, beliau berkata, “Wahai Ahmad, aku akan meninggalkan Naisabur besok agar kalian terbebas dari masalah akibat ucapan orang itu.” Setelah itu, Imam al Bukhari mulai berkemas untuk kembali ke Bukhara.

Rencana kepulangan Imam al-Bukhari disampaikan oleh Ahmad bin Salamah kepada kaum Muslimin di Naisabur. Namun, tidak seorang pun datang untuk mengantarnya hingga ke batas kota. Akhirnya, Imam al-Bukhari hanya diantar oleh Ahmad bin Salamah dan kemudian melanjutkan perjalanan seorang diri melalui jalur darat yang panjang menuju Bukhara.

Sesampainya kabar di Bukhara bahwa Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari akan kembali, penduduk kota menyambutnya dengan penuh kegembiraan. Namun, kegembiraan itu tidak berlangsung lama. Beberapa hari kemudian, para ahli fikih mulai merasa resah melihat perubahan dalam praktik ibadah masyarakat Bukhara yang sebelumnya mengikuti mazhab Hanafi. Imam al-Bukhari mengajarkan hadis berdasarkan pemahaman Ahlul Hadis, tanpa terikat pada mazhab tertentu. Perlahan, masyarakat mulai meneladani ajaran Ahlul Hadis, bukan lagi praktik mazhab Hanafi. Salah seorang tokoh fikih setempat, Huraits bin Abi Wuraiqa’, berkata, “Orang ini adalah pengacau. Ia akan merusak kehidupan keagamaan di kota ini. Muhammad bin Yahya telah mengusirnya dari Naisabur, padahal ia adalah imam Ahlul Hadis.”

Karena itu, Huraits dan para pendukungnya berusaha mempengaruhi gubernur Bukhara, Khalid bin Ahmad as-Sadusi adz-Dzuhli, agar mengusir Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari dari kota tersebut.

Gubernur Khalid pernah meminta al Bukhari untuk datang ke istananya untuk mengajarkan kitab At Tarikh dan Shahih al Bukhari bagi anak–anaknya. Tetapi Imam al Bukhari menolak permintaan gubernur tersebut dengan mengatakan:

"Aku tidak akan menghinakan ilmu ini dan aku tidak akan membawa ilmu ini dari pintu ke pintu. Karena itu jila Anda memerlukan ilmu ini, maka hendaknya Anda datang saja ke masjidku, atau ke rumahku. Bila sikapku yang demikian ini tidak menyenangkanmu, engkau adalah penguasa. Silakan engkau melarang aku untuk membuka majelis ilmu ini agar aku punya alasan di sisi Allah di hari kiamat bahwa aku tidaklah menyembunyikan ilmu (tetapi dilarang oleh penguasa untuk menyampaikannya)."

Mendengar jawaban dari Imam al Bukhari, gubernur Khalid sangat kecewa. Huraits dan gubernur Khalid bersepakat membuat rencana untuk mengusir Muhammad bin Ismail dari Bukhara. Apalagi telah datang surat dari Imam Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli dari Naisabur kepada gubernur Khalid bin Ahmad As Sadusi Adz Dzuhli di Bukhara yang memberitakan bahwa al Bukhari telah menampakkan sikap menyelisihi sunnah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.

Upaya pengusiran terhadap Imam al-Bukhari dilakukan dengan membacakan surat dari Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli di hadapan penduduk Bukhara. Dalam surat tersebut, ia menuduh Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari telah melakukan bid‘ah karena mengatakan, “lafaz bacaanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk.” Namun, setelah surat itu dibacakan, mayoritas penduduk Bukhara tidak menghiraukan tuduhan tersebut dan tetap memuliakan Imam al-Bukhari.

Meskipun demikian, gubernur Bukhara, Khalid, akhirnya tetap mengusir Imam al-Bukhari secara paksa. Pengusiran ini sangat mengecewakan beliau. Sebelum meninggalkan Bukhara, Imam al-Bukhari sempat mendoakan kebinasaan bagi orang-orang yang terlibat langsung dalam pengusiran tersebut. Ibrahim bin Ma‘qil an-Nasafi menceritakan, “Aku melihat Muhammad bin Ismail pada hari beliau diusir dari Bukhara. Aku mendekatinya dan bertanya, ‘Wahai Abu ‘Abdillah, bagaimana perasaanmu atas pengusiran ini?’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak peduli selama agamaku selamat.’”

Imam al-Bukhari meninggalkan Bukhara dengan hati yang penuh kekecewaan, sementara penduduk kota melepas kepergiannya dengan kesedihan yang mendalam. Beliau menuju desa Bikanda, kemudian melanjutkan perjalanan ke desa Khartank, yang berada di wilayah Samarkand. Di desa inilah beliau jatuh sakit dan dirawat di rumah salah seorang kerabatnya.

Dalam keadaan hati yang terluka dan tubuh yang telah renta pada usia 62 tahun, Imam al Bukhari berdoa, “Ya Allah, bumi ini terasa sempit bagiku. Maka ambillah aku ke sisi-Mu.” Tidak lama setelah doa itu dipanjatkan, beliau menghembuskan napas terakhirnya di desa Khartank, wilayah Samarkand, pada malam Sabtu, bertepatan dengan malam Idul Fitri, 1 Syawal 256 H.

Menjelang wafatnya, Imam al-Bukhari berwasiat agar jenazahnya dikafani dengan tiga lapis kain kafan berwarna putih, tanpa imamah (ikat kepala) dan tanpa baju. Wasiat tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh para kerabat yang merawat jenazah beliau. Imam al Bukhari kemudian dimakamkan pada hari Idul Fitri, 1 Syawal 256 H, setelah salat Zuhur.

Adapun gubernur Bukhara, Khalid bin Ahmad adz-Dzuhli, akhirnya menuai akibat dari kezaliman yang dilakukannya. Khalifah al-Mu‘tamid mencopotnya dari jabatan karena tuduhan keterlibatannya dalam pemberontakan Ya‘qub bin al-Laits terhadap Khilafah. Khalid bin Ahmad kemudian dipenjarakan di Baghdad hingga wafat di dalam penjara pada tahun 269 H. Sementara itu, Huraits bin Abi Wuraqa’ ditimpa musibah pada anak–anaknya akibat perbuatan tidak senonoh yang mereka lakukan. Setelah wafatnya Imam al Bukhari, para penentangnya pun menyesali sikap mereka, bahkan sebagian di antara mereka sempat mendatangi makam beliau.

Setelah itu, orang-orang mulai berani menyebarkan pembelaan terhadap Imam al Bukhari dan meluruskan berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Selama ini, pembelaan tersebut tenggelam dalam hiruk–pikuk fitnah dan tuduhan keji. Namun Allah Maha Adil terhadap hamba-hamba-Nya.

Muhammad bin Nashir al Marwazi meriwayatkan bahwa Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari berkata, Barang siapa mengatakan bahwa aku berpendapat bahwa lafaz bacaanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk, maka sungguh ia telah berdusta. Aku tidak pernah mengatakan demikian.”

Abu ‘Amr Ahmad bin Nashir an Naisaburi al Khaffaf juga bersaksi bahwa Imam al Bukhari berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Amr, hafalkan baik-baik ucapanku ini. Siapa pun yang menyangka bahwa aku berpendapat lafazku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk—baik dia penduduk Naisabur, Qumis, Ray, Hamadan, Hulwan, Baghdad, Kufah, Basrah, Makkah, maupun Madinah—maka ketahuilah bahwa ia adalah pendusta. Aku tidak pernah mengatakan demikian. Yang aku katakan hanyalah bahwa seluruh perbuatan hamba Allah adalah makhluk.”

Yahya bin Sa‘id meriwayatkan bahwa Imam al Bukhari berkata, “Gerak–gerik hamba Allah, suara mereka, perbuatan mereka, dan tulisan mereka adalah makhluk. Adapun Al-Qur’an yang dibaca dengan suara, yang ditulis di lembaran-lembaran mushaf, dan yang dihafal di dalam dada para penghafalnya, semuanya adalah kalamullah dan bukan makhluk.”

Ghunjar meriwayatkan dengan sanadnya hingga al-Firabri, bahwa Imam al-Bukhari berkata, “Al-Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk. Barang siapa mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, maka sungguh ia telah kafir.” Bahkan, Imam al-Bukhari menulis sebuah kitab khusus tentang masalah ini berjudul Khalq Af‘āl al-‘Ibād, di mana beliau menjelaskan pendiriannya secara jelas, terperinci, dan ilmiah.