Makan dan Minum Sambil Berdiri: Tinjauan Islam dan Ilmu Kesehatan
Standing party dari budaya barat,
sudah menjadi hal yang “lumrah” di Indonesia saat ini, dan sudah banyak
yang meng–copy paste saat melaksanakan pesta dengan model seperti itu,
dan sudah banyak juga yang memodifikasinya dengan menyesuaikan adat dan budaya
ketimuran, yaitu dengan menyediakan kursi—walaupun perbandingan antara jumlah
yang di undang dengan jumlah kursi yang
disediakan sangat jomplang, tidak berimbang.
Makan dan minum adalah aktivitas
sehari-hari yang tampak sederhana. Namun dalam Islam, keduanya memiliki adab
yang diajarkan secara khusus oleh Nabi Muhammad. Menariknya, adab tersebut
sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan modern.
Islam menganjurkan makan dan minum
dilakukan dengan tenang dan sopan, salah satunya dengan duduk.
Anjuran ini didasarkan pada hadis– hadis sahih. Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah melarang seseorang minum
sambil berdiri.”
(HR. Muslim no. 2024)
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
“Jangan sekali–kali salah seorang di
antara kalian minum sambil berdiri. Jika ia lupa, hendaklah ia memuntahkannya.”
(HR. Muslim no. 2025)
Hadis–hadis ini menunjukkan bahwa minum sambil
duduk adalah adab yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Di sisi lain, terdapat hadis sahih yang
menjelaskan bahwa Rasulullah pernah
minum sambil berdiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma:
“Sesungguhnya Nabi
minum air zamzam dalam keadaan berdiri.”
(HR. Al-Bukhari no. 1637, Muslim no.
2027)
Imam An-Nawawi, menjelaskan dalam
Syarh Shahih Muslim bahwa larangan minum sambil berdiri bersifat makruh
tanzih, bukan haram. Makruh tanzih yaitu perbuatan tersebut tidak berdosa,
namun meninggalkannya lebih utama. Adapun riwayat Nabi minum sambil berdiri
menunjukkan kebolehannya. Menurut beliau, Minum sambil duduk adalah adab yang
sempurna, sedangkan minum sambil berdiri dibolehkan jika ada kebutuhan atau
kondisi tertentu
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fathul
Bari (syarah Shahih Bukhari), menjelaskan bahwa riwayat Nabi minum sambil
berdiri adalah sebagai penjelas (bayan) bahwa larangan sebelumnya
bukanlah larangan pengharaman. Ia juga menyebutkan bahwa kebiasaan Nabi saat
makan maupun minum adalah duduk. Berdiri
dilakukan hanya sesekali, bukan sebagai kebiasaan. Hal Ini menjadi kaidah
penting dalam memahami sunnah, yaitu yang sering dilakukan oleh Nabi
menunjukkan keutamaan, bukan sekadar kebolehan.
Ibnul Qayyim dalam Zadul
Ma‘ad mengaitkan adab Nabi dengan hikmah kesehatan. Duduk saat minum lebih
menenangkan tubuh, aman bagi lambung, selaras dengan fitrah tubuh manusia. Ia
menegaskan bahwa sunnah Nabi selalu mengandung hikmah jasmani dan rohani,
meskipun hikmah tersebut baru dipahami manusia di kemudian hari.
Mayoritas ulama bersepakat bahwa:
·
Minum sambil berdiri hukumnya makruh
·
Makan sambil berdiri lebih makruh lagi karena lebih jauh dari adab
ketenangan
·
Duduk adalah sunnah yang dianjurkan.
Pandangan
ilmu kesehatan
Ilmu medis
modern menjelaskan bahwa posisi tubuh saat makan dan minum berpengaruh terhadap
sistem pencernaan. Pada artikel di
alodokter.com menyebutkan, makan dan mimun sambil berdiri memberikan
beberapa efek negatif yaitu: terjadinya gangguan sistem perncernaan, perut
kembung, makan berlebihan, dan menyebabkan tersedak. Sedangkan pada penderita
GERD, makan sambil berdiri kemungkinan bisa mecegah naiknya asam lambung
ke kerongkongan karena pengosongan lambung berlangsung lebih cepat.
Pada website Fakultas Kedokteran
Universitas Islam Indonesia fk.uii.ac.id
menjelaskan bahwa aktifitas makan dan minum membutuhkan ketenangan sehingga
makanan dapat dicerna dengan baik, yang didapatkan dengan posisi duduk.
Kebiasaan minum dengan cara berdiri berisiko terkena gangguan peradangan sendi,
dan menyebabkan gangguan ginjal.
Artikel tentang kesehatan di
halodoc.com menjelaskan dampak buruk kebiasaan minum sambil berdiri,
yaitu mempengaruhi kesehatan ginjal karena air dapat mengalir dengan cepat
menuju perut bagian bawah tanpa disaring yang membuat kotoran yang terkandung
pada air akan menumpuk di kantong empedu sehingga mengakibatkan gangguan pada
ginjal, juga menimbulkan rasa haus yang sulit diatasi karena nutrisi dari air
yang masuk dalam tubuh tidak dapat terserap dengan baik. Selain itu, minum
sambil berdiri juga menyebabkan gangguan kadar asam, dan berdampak buruk pada
sendi.
Jika dicermati, adab makan dan minum yang
diajarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alayhi Wassalam sangat selaras dengan
prinsip kesehatan modern:
·
Islam menganjurkan ketenangan dan adab
·
Ilmu kesehatan menekankan posisi tubuh yang ideal
·
Islam melarang sikap tergesa–gesa
·
Medis menilai makan terburu–buru merugikan kesehatan,
yang menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak
hanya bernilai ibadah, tetapi juga mengandung hikmah dalam kesehatan.
Makan dan minum sambil berdiri tidak
diharamkan, baik menurut Islam maupun medis. Namun keduanya sepakat bahwa duduk
adalah posisi yang lebih baik, lebih sopan, dan lebih menyehatkan.